Skip navigation

Monthly Archives: February 2009

Berdasarkan pada artikel tentang etika kerja http://kuliahbersama.com/?p=102
Menurut saya etika kerja dalam suatu bidang pekerjaan sangat diperlukan,khususnya dalam bidang manufaktur. Jika mencontoh pada kasus yang telah diuraikan dalam artikel di http://kuliahbersama.com/?p=102, menurut saya seorang engineer yang bekerja pada suatu perusahaan harus dapat memposisikan dirinya sebaik mungkin. Secara profesi engineer memiliki hak mutlak atas karyanya atau desain manufakturnya, akan tetapi dia juga harus profesional karena dia bekerja di dalam sebuah perusahaan yang memiliki kewenangan atas dirinya. Mungkin saja seorang engineer memiliki kebebasan dalam berekspresi dan berkreasi untuk produk rancangannya namun dia harus tetap tunduk pada keputusan dari perusahaan tempat dia bekerja apakah produk rancangannya dapat diterima atau tidak, sesuai dengan tujuan perusahaan atau tidak. Sebagai seseorang yang bekerja di suatu perusahaan maka dalam menciptakan sebuah karya atau desain, engineer tersebut harus tetap mematuhi keinginan dari perusahaan tempat dia bekerja karena bagaimanapun juga dia tetaplah pegawai di perusahaan. Meski bagi seorang desainer kreatifitas dan ide-idenya merupakan suatu hal yang memiliki nilai tinggi, namun tidak selalu dia memiliki wewenang dalam mengeksplorasikan idenya. Ide-ide dan kreatifitas desain tersebut harus sejalan dengan keinginan dari perusahaan tempat ia bekerja. Maka dari kasus tersebut kita dapat melihat bahwa sebenarnya etika kerja dalam organisasi manufaktur sangat diperlukan. Ketika seseorang engineer telah bekerja pada sebuah perusahaan, maka dia harus bersikap profesional dengan menempatkan wewenang dan haknya dibawah wewenang dan hak perusahaan. Jika dia tidak dapat memposisikan dirinya pada posisi tersebut, maka dia tidak akan bisa bertahan di perusahaan tempat ia bekerja. Secara posisi dan otoritas engineer tersebut jelas lebih rendah, maka jika dia tidak memiliki etika kerja yang baik dalam arti kata tidak dapat memahami kedudukannya dalam perusahaan itu, mudah bagi perusahaan itu untuk memutuskan hubungan kerja dengan engineer tersebut. Jadi, etika kerja dalam bekerja di organisasi manufaktur sangat diperlukan karena dengan memiliki etika kerja yang baik, seorang engineer dapat menyatu dengan tujuan perusahaan dan menjadi bagian dalam kemajuan perusahaan yang memiliki otoritas tertinggi atas dirinya diatas otoritas profesi engineer tersebut.

ETIKA
Dilihat dari asal usul kata :
• Berasal dari bahasa latin, Etica; falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut    pandang budaya, susila dan agama.
• Berasal dari bahasa Yunani; Ethos: kebiasaan, watak.
Kamus Besar Bahasa Indonesia :
• Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak.
• Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Peran dan manfaat etika (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006):
• Manusia hidup dalam jajaran norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat dan permainan. Oleh karena   itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.
• Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung   jawabnya = human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga   manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.
• Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom.
• mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera
• Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena
 norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu.
 norma hukum cepat ketuinggalan zaman, sehingga sering terdapat celah-celah hukum.
 norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari.
 etika mempersyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap     manusia, dan masyarakat.
 asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas.

Hubungan etika, norma, dan hukum
Jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat melepaskannya dari segi moral. Dari arti kata, etika dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan.
Beberapa ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda tantang hubungan antara moral dan etika. Menurut Lawrence Konhberg terdapat hubungan antara moral dengan etika. Menurut Lawrence Konhberg pendidikan moral merupakan dasar dari pembangunan etika. Pendidikan moral itu sendiri terdiri dari ilmu sosiologi, budaya, antropologi, psikologi, filsafat,pendidikan, dan ilmu poitik. Pendapat Lawrence Konhberg berbeda dengan pendapat Sony Keraf. Soni Keraf membedakan antara moral dengan etika. Nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia.
Karena etika dan moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika,moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial masyarakat dan sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk dalam wilayah peraturan hukum yang berlaku.